Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yaitu asep hendro diperbolehkan pulang oleh komisi pemberantasan korupsi.

empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) dan w (wawan) malam ini hendak diperbolehkan kembali ke properti tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi di jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak terkait kasus pemerasan pajak yakni pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara dan ah (asep hendro) sebagai pihak swasta dan diduga sebagai wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap sesudah banyak pemberian biaya rp25 juta. biaya itu merupakan pihak dari biaya sederat rp125 juta, jelas johan.

Informasi Lainnya:

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) yang merupakan manager dari perusahaan milik asep pada rabu (10/4) dini hari juga dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dibuat konsultan.

asep hendro dan adalah mantan pebalap nasional era 1990-an itu menyatakan sudah mengerjakan pembayaran pajak.

ah telah menyatakan melakukan pembayaran pajak pas dengan yang ditentukan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik ah oleh karenanya harus meminta suatu barang kepada pr, semakin johan.

namun johan tak menerangkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dengan asep.

sedangkan kepada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage perihal seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya menggarap, tidak mengerjakan ataupun membiarkan suatu barang melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr hendak dilaksanakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah rumah tahanan kpk dalam detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka adalah banyak dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan kepada wajib pajak pada keuntungan ini merupakan ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, gamblang johan.