majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri dan dimohonkan oleh benar penduduk bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 tersebut tidak dapat dibuka tinggal.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. angka aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, kata sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat juga bidang hukum polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.