DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang supaya ikut serta mengajukan dan membahas ruu dan tenntang daerah.

ini hendak adalah inisiatif dari dpd, papar anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi mengenai hasil dan kinerja dpd di pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd baru di bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal tersebut mencari 34 uu yang diusulkan dengan dpd ternyata tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, mau diproses bersama melalui dpr, tutur ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd bisa menjadi tidak efisien manakala tak meninggalkan wewenang yang kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, seringkali diganjal di dpr, kata dia.

sementara, ada beban dan mesti ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr agar patuh kepada putusan mk dan telah final.

mk dalam akhir maret kemarin sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 dan tidak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu dan sudah disiapkan dengan dpr disampaikan dengan surat pimpinan dpr pada presiden dan pada pimpinan dpd untuk ruu dan berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, tutur ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan dalam jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, sebagai lembaga negara, dpd juga mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden juga dpr.

penyusunan web legislasi nasional diselenggarakan dengan dpr, dpd, juga pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd mampu mengajukan ruu juga tidak bisa dibedakan dengan wewenang presiden dan dpr.

namun itulah, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat juga daerah, dan hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.