DPR setujui perpanjangan jabatan Akil Mochtar

dpr ri menyetujui perpanjangan waktu posisi hakim konstitusi akil mochtar supaya kurun waktu berikutnya yakni 2013-2018 melalui rapat paripurna dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

pada kesempatan tersebut wakil ketua komisi iii dpr ri azis syamsuddin menyampaikan catatan keputusan komisi iii dpr ri yang menyetujui perpanjangan masa jabatan akil mochtar agar periode 2013-2018.

menurut azis, menurut keputusan rapat bamus dpr ri pada 21 februari 2013, komisi iii diamanahkan membahas pergantian hakim konstitusi akil mochtar.

saudara akil mochtar akan habis waktu tugasnya dijadikan hakim konstitusi, dalam 16 agustus 2013, ujarnya.

ia menjelaskan, komisi iii dpr ri kemudian mengundang akil mochtar selama 27 februari 2013 untuk menanyakan kesediaannya terserah menjabat untuk hakim komstitusi.

Yang Lain: Obat Pelangsing - Menurunkan Berat Badan - Melangsingkan Badan - Menurunkan Berat Badan

pada rapat pleno komisi iii, dalam 21 maret 2013, dengan jadwal pengambilan keputusan fraksi dengan tertulis kepada pencalonan akil mochtar, ternyata semua fraksi menyetujui dan menyepakati, kata azis.

komisi iii dpr ri kemudian menentukan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yaitu menetapkan kembali akil mochtar adalah hakim mk agar jangka waktu 2013-2018.